Daftar Isi:
  • Latar belakang dalam penelitian ini adalah mengenai para petani yang tidak memiliki lahan untuk bertani tetapi mereka ingin bekerja, oleh sebab itu diadakan kerjasama antara pemilik lahan dan para petani yang tidak memiliki lahan.sehingga adanya keinginan penulis untuk meneliti usaha pembibitan rumput gajah yang ada di kecamatan marpoyan damai. Permasalahan dalam penelitian ini adalahbagaimana implementasi kerjasama bibit rumput Gajah di Kecamatan Marpoyan Damai, bagaimana peranan kerjasama usaha bibit rumput gajah dalam meningkatkan pendapatan Petani di Kecamatan Marpoyan Damai danbagaimana Tinjauan ekonomi Islam terhadap implementasi kerjasama usaha bibit rumput gajah dalam meningkatkan pendapatan Petani di Kecamatan Marpoyan Damai.Populasi dalam penelitian ini berjumlah 30 orang, yaitu pemilik lahan 10 orang danpengelola rumput gajah 20 orang karena populasi sedikit maka penulis mengambil semua untuk di jadikan sampel dengan metode total sampling. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara, dan angket. Analisa yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah analisa deskriptif kualitatif. Data penelitian ini diperoleh dari dua sumber yaitu data primer dan skunder.Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode induktif,deduktif dan deskriftif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kerjasama bibit rumput gajah di kecamatan marpoyan damai, untuk mengetahui peranan kerjasama dalam meningkatan pendapatan dan bagaimana tinjuan ekonomi islam terhadap pelaksanaan kerjasama yang di terapkan. Berdasarkan hasil penelitian di Kecamatan Marpoyan damai dapat disimpulkan bahwa konsep kerjasama yang dijalankan oleh petani dan pemilik lahan tidak ditemukankecuarangan, dan semua telah dijalankan sesuai dengan prinisip syariah yaitu syarat kesuburan lahan, bentuk tanaman yang akan ditanam, alat bercocok tanam dan waktu bercocok tanam.Namun, dalam akadnya tidak tertulis maka dalam hal ini seharusnya ditulis. Dengan adanya kerjasama seperti ini pihak petani dan pihak pemilik lahan saling terbantu jelas adanya prinsip tolong menolong dalam kerjasama ini namun masyarakat umum belum mengetahui ternyata kerjasama seperti itu telah diatur dalam ekonomi Islam dikenal dengan akad Muzara’ah. Menurut tinjauan ekonomi Islam menunjukan bahwa kerjasama antara pemilik lahan dan petani yang tidak memiliki lahan dapat meningkatkan pendapatan petani di Kecamatan Marpoyan Damai telah terbukti membantu para petani dalam mencapai tujuan bekerja untuk memenuhi kebutuhan dan secara umum dalam melakukan kerjasama Al-muzara’ah pada usaha bibit rumput gajah sudah berjalan dengan prinsip ekonomi Islam yaitu prinsip adil, sama-sama ridha, dan saling tolong menolong.