Daftar Isi:
  • Usaha perikanan ikan keramba merupakan salah satu usaha yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat desa Sawah. Usaha perikanan ikan keramba yang dilakukan oleh para petani ikan yang memelihara satu jenis ikan di dalam satu unit keramba dan tidak mengalamipeningkatan pendapatan setiap kali panen, namun petani ikan membuat variasi ikan yang dipelihara yaitu dengan memelihara berbagai jenis ikan dalam satu unit keramba dan hal itu bisa meningkatkan pendapatan petani keramba. Adapun rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah,bagaimanausaha variasi ikan keramba dalam meningkatkan pendapatan petani keramba di Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara dan Bagaimana tinjauan Aspek Ekonomi Islam dalam usaha variasi ikan keramba dalam meningkatkan pendapatan di Desa Sawah Kecamatan kampar Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanausaha variasi ikan keramba dalam meningkatkan pendapatan petani keramba di Desa sawah Kecamatan Kampar Utara, untuk mengetahui bagaimana tinjauan Aspek Ekonomi Islam dalam sistem variasi ikan keramba dalam meningkatkan pendapatan di Desa Sawah Kecamatan kampar Utara. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reseach),Populasi dari penelitian ini adalah semua petani variasi ikan keramba yang terdapat di Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara berjumlah 21 orang petani, Karena jumlah populasinya hanya 21 orang, maka seluruh populasinya dijadikan sampel dengan menggunakan teknik Total Sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah observasi, angket, wawancara dan studi pustaka. Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini usaha variasi ikan keramba yang dilakukan oleh petani keramba di Desa sawah dalam pembudidayaan ikan dengan cara pemeliharaan berbagai jenis, warna dan umur ikan dengan satu unit keramba yang di isi dengan dua sampai tiga jenis ikan bisa meningkatkan pendapatan. Menurut tinjauan ekonomi islam usaha variasi ikan keramba yang di lakukan oleh petani ikan di Desa Sawah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, karena tidak melanggar kaedah-kaedah usaha dalam Islam