PERANAN BADAN PERMUSYWARATAN DESA(BPD)DALAM MEMPROSES REALISASI PERATURAN BUPATI KAMPAR NO 4 TAHUN 2007 TENTANG ALOKASI DANA DESA DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM(STUDI KASUS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA RUMBIO KECAMATAN KAMPAR KABUPATEN KAMPAR
Main Author: | Abdul Razak Mahzumi, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/6479/1/FM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6479/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6479/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6479/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6479/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6479/6/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6479/7/EM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6479/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul : Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Memproses Realisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar). Masalah dalam penelitian ini adalah Proses Pengusulan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Rumbio, Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rumbio dan Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Penelitian ini bersifat lapangan, maka dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi, angket dan wawancara. Sebagai data primer adalah data yang diperoleh dari masyarakat yang dijadikan responden dan yang berhubungan dengan penelitian ini, sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari literatur yang berkaitan dengan pembahasan yang diteliti, yaitu beberapa buku ilmiah yang mendukung penelitian ini. Sedangkan metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa kuantitatif, yaitu setalah data terkumpul, dat-data tersebut diklarifikasikan dalam kategori-kategori atas dasar persamaan jenis dari kata tersebut. Kemudian data tersebut dihubungkan antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga akan diperoleh gambaran yang utuh tentang masalah yang diteliti. Berdasarkan data-data yang terkumpul bahwa di Desa Rumbio Aalokasi Dana Desa (ADD) dikelola tidak sesuai dengan apa yang telah diamanahkan dalam peraturan Bupati Kampar No 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD), yang mana pada paraturan Bupati tersebut mengharuskan penggunaan dana desa harus diketahui dan dimusyawarahkan masyarakat desa dalam proses perencanaan tahunan desa. Sementara yang penulis temukan banyak hal yang janggal terjadi disana. Misalnya dalam proses perencanaan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut dilaksanakan dengan tanpa melibatkan masyarakat bahkan Badan Perwakilan Desa yang menjadi perwakilan masyarakat di pemerintahan desa. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Rumbio dilihat dari tinjauan hukum Islam belum sesuai dengan apa yang dikehendaki.