Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul: Partisipasi Warga Desa Limau Manis Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Dalam Menanggulangi Perjudian Menurut Fiqh Siyasah, ditinjau untuk melihat fenomena pengaruh yang terjadi di Desa Limau Manis. Partisipasi merupakan salah satu hak asasi warga negara dalam menyampaikan pendapat terhadap segala bentuk peristiwa maupun permasalahan yang ada di sekitar lingkungan mereka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terhadap sesuatu yang mereka lihat yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada. Masalah dalam penelitian ini adalahfaktor penyebab sering terjadi perjudian, bentuk partisipasi warga Desa Limau Manis dalam menanggulangi perjudian dan tinjauan Fiqh Siyasah terhadap partisipasi warga Desa Limau Manis Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar dalam menanggulangi perjudian. Penelitian ini bersifat lapangan, maka dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi dan wawancara. Sebagai data primer adalah data yang diperoleh dari pelaku judi dan masyarakat di Desa Limau Manis yang dijadikan sebagai responden dan yang berhubungan dengan penelitian ini, sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari literatur yang berkaitan dengan pembahasan yang diteliti, yaitu beberapa buku ilmiah yang mendukung penelitian ini. Sedangkan metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa kuantitatif, yaitu setalah data terkumpul, dat-data tersebut diklarifikasikan dalam kategori-kategori atas dasar persamaan jenis dari kata tersebut. Kemudian data tersebut dihubungkan antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga akan diperoleh gambaran yang utuh tentang masalah yang diteliti. Dari penelitian yang penulis lakukan di dapati bahwa faktor penyebab terjadi perjudian karena ekonomi, hobi dan harapan mendapatkan kemenangan. Bentuk partisipasi yang dilakukan warga adalah menerapkan larangan melakukan perjudian dengan cara memasang pamflet, memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku, membentuk pos keamanan (siskambling), serta melaporkan kepada pihak berwajib. Sedangkan dari tinjauan fiqh siyasah, maka partisipasi masyarakat Desa Limau Manis sesuai dengan ketentuan amar ma’ruf nahi mungkar dalam menanggulangi perjudian. Semua komponen masyarakat hendaknya berperan aktif dalam usaha penanggulangannya. Pihak yang paling utama bertanggung jawab sekali adalah para umara atau pemerintahan desa setempat sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan. Dengan demikian halnya dalam mengatasi praktek perjudian merupakan kebijakan pemimpin bersama rakyatnya semua itu di tentukan berdasarkan maslahat yang di timbulkan.