Daftar Isi:
  • Di era reformasi saat ini semakin diperlukan sarana dan prasarana pembangunan yang memadai guna menunjang segala aktivitas masyarakat yang multi dimensi. Salah satu prasarana penunjang kegiatan masyarakat adalah sarana penerangan. Menyadari akan hal itu. Pemereintah bekerjasama dengan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kelistrikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan penerangan. BUMN ini disebut Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebagai perusahaan monopoli yang menghasilkan energi listrik, PT.PLN (Persero) Cabang Pekanbaru Rayon Panam berusaha semaksimal mungkin untuk memuaskan pelanggan sebagai konsumen jasa kelistrikan dan sebagai aset yang paling berharga bagi perusahaan. namun saat ini PLN masih menghadapi berbagai masalah yang menyebabkan kerugian pada perusahaan, yaitu penunggakan pembayaran rekening listrik. Penelitian diadakan di PT.PLN (Persero) Cabang Pekanbaru Rayon Panam yang berlokasi di Jl. HR. Soebrantas, Panam Pekanbaru. Penelitian ini memerlukan data primer dan data sekunder dengan populasi seluruh pelanggan yang menunggak pada PT.PLN (Persero). Dengan model pengambilan sampel purposivesampling dengan jumlah sampel 99 responden ditentukan dengan menggunakan rumus slovin. Teknik yang dugunakan penulis dalam mengumpulkan data yaitu dengan kuisioner yang dibagikan kepada pelanggan yang menunggak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui hasil, yaitu ada 3 faktor yang mempengaruhi penunggakan pembayaran rekening listrik pada PT.PLN (Persero) Cabang Pekanbaru Rayon Panam: 1. Perilaku Konsumen, 2. Pelayanan, dan 3. Sanksi atau denda. Oleh karena itu PT.PLN (Persero) Cabang Pekanbaru Rayon Panam perlu meningkatkan kualitas pelayanan yang sudah ada dalam membangun citra yang baik dimata masyarakat, misalnya cepat tanggap dalam menerima keluhan pelanggan, lebih teliti dalam pencatatan meteran, mengurangi pemadaman bergilir dengan menambah mesin baru atau memperbaiki mesin lama dengan mendatangkan teknisi mesin ahli. Mengenai sanksi diharapkan pihak PLN lebih tegas. Dan yang terpenting pelanggan lebih menyadari tentang kewajibannya. Karena Islam sangat melarang melakukan penunggakan yaitu dipandang suatu perbuatan yang dzhalim.