MAKNA KATA DZIKR DALAM AL-QUR’AN (Kajian Komparatif antara Musthafa Al-Maraghi dan Hamka)
Main Author: | Ahmad Ripai, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/6273/1/FM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6273/2/BAB%20%281%29.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6273/3/BAB%20%28II%29.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6273/4/BAB%20%28III%29.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6273/5/BAB%20%28IV%29.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6273/6/BAB%20%28V%29.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6273/7/EM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6273/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “MAKNA KATA DZIKR DALAM AL-QUR’AN (Kajian Komparatif antara Musthafa Al-Maraghi dan Hamka)”. Satu di antara sekian banyak kosa kata atau term menarik untuk diteliti yang tertulis dalam al-Qur’an adalah kata ) ذكرdzikr(, yang artinya secara bahasa adalah menyebut. Tetapi untuk memahami al-Qur’an tidaklah semua kata ) ذكرdzikr( dapat diartikan dengan menyebut, terkadang diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Sebagian ummat islam telah mengenal term kata ) ذكرdzikr(. Tetapi tidak semua orang mengetahui bahwa makna kata ) ذكرdzikr( yang di dalam al-Qur’an itu memiliki makna yang berbeda-beda. Penulis berkeyakinan bahwa al-Quran sebagai pedoman hidup yang mesti diketahui makna setiap kalimatnya oleh ummat Islam. Tetapi kenyataannya tidak semua orang mampu untuk menafsirkannya. Karena tidak semua ummat yang mampu untuk menafsirkannya, maka kita diperbolehkan mengikuti penafsiran yang dilakukan oleh para mufassir selama penafsirannya tidak bertentangan dengan apa yang telah diajarkan Rasulullah SAW. Namun sebagai orang yang mencari suatu kebenaran, maka kita tidak boleh mengikut begitu saja kepada penafsiran para mufassir. Kita harus membuktikan kebenaran penafsiran yang dilakukan mufassir. Maka untuk mengetahui penafsiran yang benar kita harus mengetahui makna masing-masing kata dengan tepat. Oleh karena itu, kita harus membuktikan kebenaran makna kata yang dilakukan para mufassir dalam menafsirkan al-Qur’an.