ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN No.36 TAHUN 2008 PADA KOPERASI SERBA USAHA (KSU) SUMBER REZEKI DI KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM KABUPATEN ROKAN HULU (Studi KasusPadaKoperasiSerba Usaha sumberrezeki)

Main Author: Trisno Areo Putra,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/4998/1/fm.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/4998/2/BAB%20I.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/4998/3/BAB%20II.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/4998/4/BAB%20III.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/4998/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/4998/6/BAB%20V.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/4998/7/BAB%20VI.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/4998/8/em.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/4998/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana koperasi dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undangundang no.36 tahun 2008. Penelitian ini dilakukan pada koperasi yang terdaftar sebagai wajib pajak. Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rezeki di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pekanbaru Tampan . Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rezeki adalah 01.783.020 9-221.000. Data diambil dari koperasi meliputi laporan keuangan tahunan dan bukti pemotongan pajak Tahunan pada tahun 2012. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi yaitu dengan mengumpulkan data-data koperasi seperti laporan keuangan SHU, neraca, daftar aktiva tetap, dan data-data yang berhubungan dengan perpajakan yaitu bukti pemotongan pajak penghasilan. Untuk menganalisis data mengunakan metode deskriptif yang mana semua data yang telah terkumpul dianalisis dengan menghubungkan antara penerapan akuntansi pajak di koperasi dengan ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi belum sepenuhnya menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku. Dilihat dari laporan keuangan tahunan dan bukti pemotongan pajak Tahunan ada beberapa biaya yang tidak boleh dijadikan sebagai pengurang penghasilan, kesalahan dalam perhitungan SHU setelah kena pajak, daftar biaya akumulasi penyusutan kelompok I dan kelompok II, biaya penyusutan aktiva kendaraan,penyusutan aktiva peralatan kantor, pembayaran pajak terutang. Terjadinya kesalahan tersebut dapat merugikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rezeki sendiri. Maka peraturan perpajakan yang belaku menjadi informasi penting yang harus diperhatikan oleh koperasi. Dan koperasi harus melakukan perhitungan ulang yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koperasi tidak akan mengalami kerugian yang dapat merugikan koperasi sendiri. Kata Kunci : Laporan Sisa Hasil Usaha, Neraca, Daftar Aktiva Tetap, bukti pemotongan pajak tahunan.