Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peranan Guru Pembimbing Dalam Menerapkan Kedisiplinan Siswa dan faktor-faktor yang mempengaruhi Peranan Guru Pembimbing Dalam Menerapkan Kedisiplinan Siswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri 23 Pekanbaru. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Subjek penelitian ini adalah guru pembimbing di Sekolah Menengah Pertama Negeri 23 Pekanbaru. Sedangkan objek penelitian ini adalah peranan guru pembimbing dalam menerapkan kedisiplinan siswa. Populasi dalam penelitian ini adalah dua orang guru pembimbing. Karena populasi penelitian ini sedikit, maka peneliti tidak melakukan penarikan sampel atau penelitian populasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara kepada dua orang guru pembimbing dan observasi atau pengamatan langsung pada objek yang ditelti dan dokumentasinya. Teknik dalam penelitian ini menggunakan teknik kuantitatif dengan persentase. Berdasarkan penyajian dan analisa data maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan penelitian bahwa 1. Peranan Guru Pembimbing Dalam Menerapkan Kedisiplinan Siswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 23 Pekanbaru tergolong baik. Secara kuantitatif diperoleh persentase sebesar 71 % yang terdapat pada rentang 56%-75%. 2. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi Peranan Guru Pembimbing Dalam Menerapkan Kedisiplinan Siswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri 23 Pekanbaru adalah: faktor pendukung: faktor ini merupakan faktoryang timbul dari guru pembimbing yaitu tujuan dan kemampuan memimpin sebagai guru pembimbing siswa disekolah, kerja sama antara guru pembimbing dengan guru mata pelajaran dalam mendisplinkan siswa disekolah. Faktor penghambat: faktor ini melihat pada kondisi sekolah adalah Sulit membagi waktu, keterbatasan jumlah guru pembimbing di sekolah ini yaitu 2 orang, menggunakan fasilitas yang ada seperti peralatan kantor kusus diruangan BK. Peran guru pembimbing dalam menerapkan kedisiplinan siswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri 23 adalah melaksanakan tugas bimbingannya, antara lain: membuat program layanan bimbingan di sekolah, memanggil siswa yang melanggar peraturan, mengadakan layanan penempatan siswa dikelas secara teratur, mengadakan kelompok belajar di kelas sebagai program bimbingan, penyaluran siswa dalam kegiatan kokurikuler/ekstrakurikuler disekolah, menyelenggarakan layanan bimbingan kelompok, menyelenggarakan layanan bimbingan bagi siswa bermasalah dalam belajar, memanggil orang tua siswa yang bermasalah kesekolah, mendatangi rumah siswa yang bermasalah.