ANALISIS PELAKSANAAN TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Daftar Isi:
- Tertib Administrasi Pertanahan menurut Ali Achmad Chomza (2004:74) merupakan keadaan dimana untuk setiap bidang tanah tersedia aspek-aspek ukuran fisik, penguasaan pengguna, jenis hak dan kepastian hukumnya yang dikelola dalam sistem informasi pertanahan lengkap. Selain hal tersebut terdapat mekanisme prosedur, tata kerja pelayanan dibidang pertanahan yang sederhana, cepat dan masal yang dilaksanakan secara tertib dan konsisten. Jenis dari penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan angket.untuk jumlah populasi dalam penelitian ini adalah 29 orang dengan jumlah key informan 6 dan 1 orang kepala kantor pertanahan.kemudian teknik analisa data yang digunakan oleh penulis adalah teknik analisa deskriptif kualitatif yaitu menganalisa kata, kalimat, gambar dengan memberikan keterangan berdasarkan teori yang digunakan. Untuk melihat bagaimana pelaksanaan tertib administrasi pertanahan di kantor pertanahan kabupaten kauntan singing peneliti menggunakan konsep dari keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 277/KEP-7.1/VI/2012. Adapun indikator-indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah menjalankan dan mengembangkan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) dengan konsisten, ketaatan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP, pengelolaan arsip pertanahan (peta, buku tanah, surat ukur, warkah) secara baik dan tertib dalam manajemen arsip modern, pencatatan setiap surat masuk dan surat keluar, terselenggaranya tata persuratan yang tertib dan lebih efektif/efisien, standarisasi naskah dinas, tersedianya Standard Operating Procedure (SOP) dan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dalam setiapkegiatan. Dari hasil rekapitulasi pengukuran terhadap masing-masing indikator, maka dapat dinyatakan bahwa pelaksanaan tertib administrasi pertanahan di kantor pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi sudah terlaksana dengan sangat baik dengan persentase 83,31%, namun kenyataannya belum dilakukan dengan baik karena masih ada kendala kendala yang di hadapi dalam upaya untuk melakukan tertib administrasi pertanahan tersebut, maka harus mempunyai sumber daya manusia yang cukup dan juga didukung oleh sarana dan prasarana yang lengkap agar tertib administrasi pertanahan bisa dilaksanakan dengan baik.