IMPLEMENTASI PERDA NO 12 TAHUN 2008 TENTANG KETERTIBAN SOSIAL DALAM PENANGANAN GELANDANGAN DI KOTA PEKANBARU

Main Author: Sutar,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/396/1/2011_201166.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/396/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini di lakukan pada Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru yang berlangsung mulai bulan Desember 2009 hingga bulan februari 2010. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengimplementasian Peraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial dalam penanganan gelandangan di Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Wawancara dilakukan dengan Pegawai Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru. Wawancara dan observasi juga dilakukan terhadap gelandangan yang ada di Kota Pekanbaru. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam penertiban dan pembinaan gelandangan. Yaitu dikeluarkannya Peraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, Penertiban gelandangan dan pengemis, dilakukan dengan cara razia oleh Polisi Pamong Praja, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian. Tindak lanjut razia, di koordinasikan dengan Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru untuk melakukan pembinaan dan pelatihan bagi gelandangan dan pengemis baik non panti maupun panti sosial milik pemerintah Daerah dan/ atau panti swasta dan/ atau pengembalian bagi mereka yang berasal dari luar kota Pekanbaru. Implementasi Peraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial untuk mengurangi jumlah gelandangan di Kota PekanbaruPeraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial semenjak disahkan nya sampai sekarang masih dalam tahap sosialisasi, sehingga pengimplementasiannya masih belum berjalan dengan baik.