Daftar Isi:
  • Sistem pakar merupakan suatu sistem yang menirukan keahlian seorang pakar dalam memecahkan suatu masalah. Salah satu contoh pengggunaan sistem pakar adalah dalam bidang hukum, yaitu sistem pakar untuk mengidentifikasi kejahatan dunia maya (cyber crime). Kejahatan dunia maya atau yang lebih sering disebut dengan cyber crime merupakan fenomena yang sering terjadi saat sekarang ini. Semakin meningkatnya kejahatan didunia maya dikarenakan kurangnya kesadaran pengguna internet akan pentingnya undang-undang cyber crime, oleh karena itu di Indonesia telah di tetapkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang digunakan sebagai aturan dan acuan penegakkan hukum dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penelitian sistem pakar ini menggunakan metode Variable- Centered Intelligent Rule System yang merupakan perkawinan dari metode Rule Base System dan Ripple Down Rule dan menggunakan proses Forward Chaning dalam proses Inferensi. Sistem Pakar ini menggunakan metode Certainty Factor untuk mengatasi ketidakpastian dalam pengambilan keputusan.Sitem ini dibangun berbasis web dengan menggunakan bahasa pemograman PHP dan MySQL sebagai databasenya. Hasil dari penelitian ini adalah sistem pakar dapat digunakan untuk identifikasi kasus kejahatan dunia maya berdasarkan pelanggaran kasus yang dilakukan dan menghasilkan pasal ketentuan pidana yang dilanggar. Berdasarkan pengujian yang dilakukan dapat disimpulan bahwa tidak ditemukan perbedaan yang signifikan antara hasil yang dikeluarkan oleh sistem dengan hasil dari pakar. Kata Kunci: Certainty Factor, Kejahatan Dunia Maya, Sistem Pakar, Variable - Centered Intelligent Rule System.