PROSEDUR PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE B SELATPANJANG
Main Author: | Agussalim, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/3612/1/fm.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3612/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3612/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3612/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3612/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3612/6/em.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3612/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pengwasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Selatpanjang pada bulan Agustus 2014 . penelitian ini difokuskan terhadap Prosedur Pemungtan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Selatpanjang. Khususnya untuk mengetahui permasalahan yang di hadapai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Selatpanjang dalam meningkatkan pelayanan dan pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang meningkatkan pendapatan daerah, serta untuk mengetahui Prosedur Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan apa saja yang di lakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Selatpanjang. Dari penelitian tersebutlah penulis dapat memperoleh data yang di perlukan dan selanjutnya data trsebut dianalisis dengan model kualitatif yaitu penjelasan dengan kat-kata yang sistematis, sehingga permasalahan tersebut objektif. Bedasarkan hasil pembahasan terhadap permasalahan penelitian di peroleh kesimpulan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Selatpanjang telah melaksanakan tugas dan kewajiban yang di tetapkan pemerintah bedasarkan undang-undang tertentu, namun juga tidak terlepas dari adanya beberapa kendala-kendala yang hambatannya belum optimal dalam Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak dikarnakan adanya faktor-faktor yang menghambat Kata kunci: Prosedur Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)