MEKANISME PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (RESTITUSI) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PEKANBARU TAMPAN
Main Author: | Yessi Avianinda, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/3609/1/fm.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3609/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3609/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3609/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3609/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3609/6/em.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3609/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan di Pekanbaru Kecamatan Tampan yang langsung sejak 1 maret 2014 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tampan Pekanbaru. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk mengetahui kendala dalam penegmbalian kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Sesuai dengan tujuan penelitian, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disampulkan bahwa : mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) PPN mendapatkan Penanganan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai di KPP Pratama Pekanbaru Tampan telah dilaksanakan dengan baik, sesuai UU Pajak Pertambahan Nilai maupun Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku. Dalam melakukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai wajib pajak harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Mekanisme restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang mana prosedur restitusi cukup rumit dan memakan waktu yang lama karena, sebelum petugas terlebih dahulu memeriksa kebenaran kelebihan pembayaran pajak, mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak, pengisian formulir SPT. Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru Tampan hanya memeriksa, membuktikan kebenaran, dan menerbitkan berita acara atas aporan pengusaha kena pajak atas restitusi yang dikenakan wajib pajak. Kata kunci : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPN