Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Restoran di Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kabupaten Kepulauan Anambas, (2) Untuk mengetahui bagaimana upaya-upaya untuk mengoptimalkan Pajak Restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kabupaten Kepuauan Anambas, (3) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat penerimaan Pajak Restoran dalam peningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kabupaten Kepuauan Anambas. Salah satu objek penunjang penilitian ini adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran termasuk bar, cafe, rumah makan, kantin, kedai nasi, kedai kopi, dan meliputi penjualan makanan/minuman ditempat disertai tempat penyantapannya maupun diantar/dibawa pulang dan subjek dari penilitian ini adalah Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada Restoran/ Rumah Makan. Undang-undang perpajakan kita yang menganut self assessment diaman wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan menetapkan besarnya jumlah pajak penghasilan yang terutang kemudian melaporkannya kekantor penyuluhan dan konsultasi perpajakan setelah tahun pajak berakhir. Kata Kunci : Kepatuhan Wajib Pajak, Membayar Pajak Restoran