Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kampar yang berlangsung pada 1 Januari 2014 sampai 30 Maret 2014 pada UPT Pendapatan Kabupaten Kampar Dinas Pendapatan Provinsi Riau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Tata Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT Pendapatan Kabupaten Kampar Dinas Pendapatan Provinsi Riau. Sedangkan manfaat dari penelitian dapat memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan dapat sebagai bahan masukan informasi kepada para masyarakat untuk dijadikan panduan mengetahui tata cara perhitungan pajak kendraan bermotor di kabupaten kampar serta menjadi bahan informasi dan data sekunder bagi kalangan akademis yang ingin meneliti objek yang sama.Hasil penelitian berdasarkan observasi dan pengamatan langsung yakni mengetahui Tata Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT Pendapatan Kabupaten Kampar Dinas Pendapatan Provinsi Riau. Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT Pendapatan Kabupaten Kampar Dinas Pendapatan Provinsi Riau adalah Besaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Cara Perhitungan tersebut adalah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011. Kata Kunci : Tata Cara, Perhitungan, dan Pajak Kendaraan Bermotor