Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Kota Pekanbaru yang berlangsung pada 01 Maret sampai tanggal 31 Maret di Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pemungutan pajak reklame pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah untuk megetahui tata cara pemungutan pajak reklame. Sesuai dengan tujuan penelitian, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Berdasarkan penelitian di lapangan dapat disimpulkan bahwa: Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame ini adalah berdasarkan prosedur yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 yaitu: 1. Wajib pajak menyetor sendiri pajaknya ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, 2. Pajak dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pemungutan pajak reklame yaitu: Kurang tegasnya sanksi hukum yang mengatur tentang pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak tentang keterlambatan pembayaran pajak dan masalah pajak yang lain, banyaknya masyarakat yang buta akan hukum serta peraturan-peraturan yang lain, karena pendidikan rendah dan rasa keingintahuannya sangat kurang, dan yang terakhir adalah kurangnya atau erbatasnya sarana dan prasarana yang ada dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Kata kunci: Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame