Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Pekanbaru Kecamatan Senapelan yang langsung sejak 1 maret 2014 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Tata Cara Sanksi Administrasi Pajak di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan untuk mengetahui kendala dalam penghapusan sanksi administrasi pajak. Sesuai dengan tujuan penelitian , maka pen elitian ini mengguan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disampulkan bahwa: tata cara penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak dari tahun ketahun adanya peningkatan dan penurunan diantaranya tahun 2008 - 2012 me ngalami peningkatan dan penurunan, dimana terlihat pada tahun 2008 wajib pajak yang dikenakan sanksi administrasi mencapai 2.655 wajib pajak. S edangkan pada tahun 2009 mengalami peningkatan sebesar 100 wajib pajak dari 2.655 menjadi 2.755. pada tahun 2010 mengalami penurunan sebesar 286 wajib pajak menjadi 2.469, sama halnya dengan tahun 2011 semakin turun hingga 2.239. tetapi pada tahun 2012 mengalami kenaikan sebanyak 320 wajib pajak menjadi 2.559. Tingginya tingkat penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak disebabkan oleh kesalahan penulisan oleh Direktoran Jendral Pajak dan Wajib Pajaknya sendri dan kendala dalam proses penghapusan sanksi administrasi pajak. Yakni ketidak lengkapnya syarat dalam permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak dan kurangnya bukti wajib pajak dalam mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak. Kata kunci :Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak