Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak masukan (restitusi) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Jika dalam suatu masa pajak, apabila pajak masukan lebih besar dari pada pajak keluaran, maka terjadi lebih bayar. Maka untuk meminta kelebihan pembayaran PPN maka dapat di lakukan dengan cara restitusi pengajuan restitusi di lakukan oeh PKP dengan mengisi SPT Masa PPN atau dengan mengajukan surat permohonan tersendiri. Setelah di lakukan pemeriksaan atau penelitian oeh petugas pajak dan di nyatakan ebih bayar, maka penyelesaian restitusi dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Kata Kunci : PPN, Pajak Masukan, Pajak Keluaran, Restitusi