Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Indragiri Hilir yang berlangsung pada bulan Februari s/d Maret 2014. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tata cara pemungutan Pajak Maneral Bukan Logam dan Batuan di Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Indragiri Hilir.Untuk mendapatkan data dan informasi maka dalam penelitian ini disesuaikan dengan metode pengumpulan data, penulis menggunakan metode observasi dan studi pustaka. Jenis data yang diperoleh penulis yaitu Data Skunder, yaitu data yang diperoleh dari perpustakaan, arsip, dokumen-dokumen, dan buku-buku yang berhubungan dengan perpajakan dan data mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tata cara pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Indragiri Hilir menggunakan 2 sistem yaitu : Official Assesstment System dan Self Assesstment System.sedangkan prosedur pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan meliputi: Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pemungutan, Angsuran dan Penundaan Pembayaran. Kata Kunci: Pemungutan, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan