TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PPh PASAL 22 IMPOR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PEKANBARU SENAPELAN
Main Author: | Zuhdi, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/3368/1/fm.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3368/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3368/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3368/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3368/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3368/6/em.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3368/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini di lakukan di Kota Pekanbaru yang berlangsung dari bulan Maret sampai April 2014 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan, tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk Mengetahui Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas( SKB )PPh Pasal 22 Impor di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Tingkat kenerja Kantor Pelayan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan dalam melayani para wajib pajak sangatlah baik terbukti dari data wajib pajak yang mendapatkan Surat Keterangan Bebas(SKB) yang tiap tahun terus meningkat. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22 Impor adalah surat yang menyatakan Wajib Pajak dibebaskan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dalam rangka impor yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dalam pembuatan SKB PPh pasal 22 impor ini segala persyaratan permohonan harus dilengkapi, sebab jika tidak lengkap maka akan memperlama keluarnya Surat Keterangan Bebas PPh pasal 22 impor trsebut atau bahkan tidak dikeluarkan sama sekali, dengan adanya SKB ini maka pemebebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor ini dibebaskan dari pemotongan atau pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain. Kata kunci: Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor