TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (KMS) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PEKANBARU SENAPELAN

Main Author: Viera Afriyanti,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/3367/1/fm.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/3367/2/BAB%20I.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/3367/3/BAB%20II.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/3367/4/BAB%20III.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/3367/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/3367/6/em.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/3367/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan yang berlangsung sejak 01 februari sampai 31 Maret 2014. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri. Sesuai dengan tujuan penelitian, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara dengan pegawaidan staf di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan . Berdasarkan Penelitian dilapangan dapat di simpulkan bahwa: Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri ini adalah berdasarkan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 163/PMK.03/2012: 1. Pemungutan pajak menganut sistem self assesment, artinya wajib pajak menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan, 2. Pajak dipungut berdasarkan hasil perhitungan dari wajib pajak sendiri dengan disertai bukti pendukung tanpa adanya Surat Ketetapan Pajak. Dan standar prosedur Pemungutan dan penerimaanya adalah 1. Wajib pajak menyetorkan dan melaporkan pajak terutangnya atas kegiatan membangun sendiri 2. Kantor Pelayanan Pajak mengawasi pemenuhan kewajiban atas Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri dan melakukan Verifikasi dan/atau Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak 3. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pemungutan pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri tersebut yaitu : kurangnya pengetahuan wajib pajak mengenai adanya pemungutan pajak pertambahan nilai kegiatan membangun sendiri dan kurangnya kesadaran wajib pajak untuk menyetor pajak itu sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Senapelan Pekanbaru Kata Kunci: Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri