DAMPAK TIDAK DIBERIKAN ZAKAT KEPADA MUSTAHIQ YANG JARANG KE MASJID STUDI KASUS DESA PASIR UTAMA KEC. RAMBAH HILIR KAB. ROKAN HULU TINJAUAN MENURUT HUKUM ISLAM

Main Author: ADMAN,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/3315/1/2013_2013180AH.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/3315/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul“ Damapak Tidak Diberikan Zakat Kepada Mustahik Yang Jarang Ke Masjid Tinjauan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu). Penelitian ini di latar belakangi masalah adanya amil zakat yang tidak membagikan zakat kepada mustahik yang jarang ke Majid, dengan alasan demi kemaslahatan, namun menimbulkan dampak yang positif dan negatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu dengan Pembahasan dampak tidak diberikan zakat kepada mustahik yang jarang ke Masjid Kemudian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kebijakan yang di lakukan Amil yang tidak memberikan zakat kepada mustahik yang jarang ke Maasjid memberikan dampak yang positif atau dampak yang negatif. dan bagaimana Islam memandang permasalahan ini. Yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah dampak yang di timbulkan akibat tidak diberikan zakat kepada mustahik yang jarang ke Masjid sedangkan yang menjadi subjek adalah Amil Zakat dan mustahik yang berada di Desa Pasir Utama berjumlah 15 orang, sumber data di ambil dari responden yaitu Amil Zakat dan mustahik, metode pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dan observasi, analisa data yaitu penulis menggunakan metode deskriptif. Proses pelaksanaan zakat di Desa Pasir Utama dilakukan oleh Amil Zakat, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris dan di bantu oleh anggota Amil zakat lainnya. Yang bertugas mengumpulkan zakat dan menyalurkannya kepada mustahik yang berhak menerimanya. 6 Dampak tidak diberikan zakat kepada mustahik yang jarang ke Masjid, di antaranya, menimbulkan permusuhan antara Amil dengan mustahik yang tidak mendapatkan zakat, kemudian menimbulkan rasa iri hati dan dengki sesama mustahik dan juga menimbulkan fitnah, kerena Amil di anggap tidak adil melaksanakan tugasnya. Sehingga kebijakan Amil tidak bisa di benarkan karena mendatangkan dampak negatif di sampaing ayat al-Quran yang jelas mengatur kepada siapa zakat harus di salurkan.