PELAKSANAAN SHALAT DZUHUR BERJAMA’AH SETELAH SHALAT JUM’AT MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PESANTREN DARUSSALAM DESA KABUN KECAMATAN KABUN KABUPATEN ROKAN HULU)

Main Author: Putra Irwansyah,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/3311/1/2013_2013158AH.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/3311/
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan Shalat Dzuhur Berjama’ah Setelah Shalat Jum’at Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Pesantren Darussalam Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu) Penelitian ini adalah penelitian lapangan ( field Research). Penelitian ini mengangkat sebuah permasalahan yang terjadi di Pondok Pesantren Darussalam Desa Kabun Kecamatan Kabupaten Rokan Hulu, yaitu tentang pelaksanaan Shalat Dzuhur setelah Shalat Jum’at. Pelaksanaan Shalat Dzuhur setelah Shalat Jum’at, menurut Pimpinan Ponpes Darussalam, didasari Oleh ketidakcukupan Syarat terhadap pelasaanaan Shalat Jum’at itu sendiri, sehingga dikhawatirkan tidak sah shalat Jum’at nya, maka disunnahkan melaksanakan Shalat Dzuhur. Hasil dari penelitian adalah terdapat beberapa pendapat ulama tentang pelaksanaan Shalat Dzuhur setelah Shalat Jum’at. Diantaranya pendapat yang senada dengan pendapat pimpinan pondok Pesantren yaitu pendapat al- Ghozali didalam kitab Bugyatu al-Mustarsyidin yang mengatakan bahwa wajib Hukumnya mengulang Shalat Dzuhur setelah Shalat Jum’at dan ada sebagian Ulama mengatakan Sunnah mengulang Shalat Dzuhur setelah Shalat Jum’at sebagai suatu Kehati-hatian (Ihtiyât). Namun ada ulama yang mengatakan bahwa pengulangan Shalat Dzuhur setelah Shalat Jum’at adalah perbuatan yang Sesat ( Bid’ah) tidak ada dalil,baik dari al-Qur’an maupun Hadits.