ANALISIS JUMLAH PENERIMAAN BEA PEROLEHAN ATAS HAK TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) BAGI PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN SIAK

Main Author: RIKA WULANDARI B,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/3285/1/2013_201371ADP.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/3285/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Siak yang dimulai pada tanggal 15 Maret sampai dengan 15 April 2013. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana jumlah penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pendapatan asli daerah kabupaten siak. Untuk penulisan ini mengunakan metode kualitatif dak teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Siak sudah dimulai sejak Juli 2011 namun penyerapan dari pajak tersebut masih kurang maksimal. Jumlah penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Dinas Pendapatan Kabupaten Siakberdasarkan hasil penelitian yang didapat, diketahui selama priode 2011 jumlah penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi tercatat sebesar 297.792.150,00 sedangkan pada tahun 2012 jumlah penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi tercatat sebesar 945.296.353,00 sehingga dari data yang diperoleh dapat kita ketahui bahwa tingkat realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diperoleh dari tahun 2011-2012 dapat dikatakan sudah melebih dari 100% dan mencapai 486,85%. Dalam upaya untuk mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diperoleh setiap tahun hendaknya Dinas Pendapatan Kabupaten Siak lebih aktif dalam melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak bahkan sampai ke tingkat desa dan sebaiknya dijadwal rutin, selain itu untuk meminimalkan jumlah tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) fiskus dapat melakukan penagihan secara aktif dan memberikan sanksi yang tegas kepada Wajib Pajak yang melanggar peraturan.