Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru yang berlangsung pada bulan Januari 2015, Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tata cara dan prosedur apa saja yang ada pada Penghapusan NPWP melalui Mekanisme Verifikasi dari Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : 146/PMK.03/2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor p ada KPP Madya Pekanbaru. Untuk mendapatkan data dan informasi maka dalam penelitian ini disesuaikan dengan metode pengumpulan data, dan penulis menggunakan wawancara dan observasi. Data primer, saya peroleh dari responden yaitu pegawai Kantor Pelayanan Pa jak Madya Pekanbaru, sedangkan data sekunder penulis peroleh dari perpustakaan dengan cara mencari buku -buku yang berhubungan dengan perpajakan. Pencabutan NPWP Wajib Pajak Badan Melalui Mekanisme Verifikasi dapat diatur dalam UU KUP. Kata Kunci : “Penghapusan NPWP Melalui Mekanisme Verifikasi, KUP”