TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA PEKANBARU
Main Author: | Andika Ruslan, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/3152/1/FM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3152/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3152/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3152/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3152/6/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3152/7/EM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/3152/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakakukan di kota pekanbaru yang berlangsung pada 04 Desember sampai dengan tanggal 31 januari 2015 di Instansi Pemerintah yakni Dinas Pendapatan daerah Kota Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Serta Kontribusinya terhadap Pendapatan asli Daerah Kota Pekanbaru. Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah untuk menambah keilmuan serta mengambangkan wawasan tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan menjadi bahan refrensi dan informasi ba gi peneliti lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini berdasarkan observasi (pengamatan Langsung) yakni mengetahui bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum berperan dengan baik terhadap Pendapatan Asli Daerah dimana hal ini disebabkan oleh tidak adanya penetapan Wajib Pajak secara permanen, serta mengetahui upaya upaya perbaikan sistem eksternal maupun internal yang dilakukan Dispenda Kota Pekanbaru. Upaya -upaya tersebut ialah: pertama, melakukan pemantauan lapangan terhadap para pengusaha yang melakukan/menggunakan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kedua, melakukan sosialisasi pentingnya membayar pajak. Ketiga, melakukan regulasi baru untuk meningkatkan standard harga/nilai jual Mineral Bukan Logam dan Batuan. Keempat, memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kelima, memberikan sanksi yang tegas kepada Wajib Pajak yang melalaikan kewajibannya.s Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.