Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui terhadap penerapan sistem yang dilakaukan oleh Kantor Pelaya nan Pajak terhadap pajak penghasilan pasal 25 . yaitu sistem self assessment. Sistem self assessment adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab kep ada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Pajak Penghasilan Pasal 25, yaitu angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan dalam tahun pajak berjala n. Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru , dengan menggunakan metode menganalisis data yang diperoleh dengan menggunakan penjelasan yang bersifat kualitatif, yaitu penjelasan dengan dengan kata -kata yang sistematis, sehingga permasalahan terungkap objektif. Kata Kunci : Sistem self assessment, dan Optimalisasi