TRADISI “MA ANTAR JUJURAN” DALAM MASYARAKAT ADAT BANJAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Adat Banjar Di Tembilahan Indragiri Hilir Riau)TRADISI “MA ANTAR JUJURAN” DALAM MASYARAKAT ADAT BANJAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Adat Banjar Di Tembilahan Indragiri Hilir Riau)
Main Author: | Rizky Nurzha Fajar, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/31190/1/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/31190/2/SKRIPSI-%20%28RIZKY%20NURZHA%20FAJAR%29.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/31190/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Rizky Nurzha Fajar, (2020): TRADISI “MA ANTAR JUJURAN” DALAM MASYARAKAT ADAT BANJAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ADAT BANJAR DI TEMBILAHAN INDRAGIRI HILIR RIAU) Penelitian ini dilatar belakangi oleh masalah yang sering terjadi pada masyarakat Banjar di Kota Tembilahan Inhil, dimana salah satu syarat pernikahan adalah dengan Jujuran untuk memenuhi salah satu syarat meminang wanita yang ingin di nikahi. Banyak terjadi permasalahan yang terjadi karena di satu sisi keluarga meminta uang Jujuran dengan sangat tinggi, yang terkadang membuat pihak laki-laki keberatan untuk melaksanakannya. Disini juga penulis menganalisis landasan yang digunakan oleh masyarakat Banjar Kota Tembilahan Indragiri Hilir dalam menetapkan Jujuran, memahami sudut pandangnya tentang nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalam tradisi “Ma Antar Jujuran”, serta menjelaskan dan mengetahui menurut perspektif hukum Islam terhadap mahar dan Jujuran dalam pemahaman masyarakat Banjar. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dilakukan di Kota Tembilahan Indragiri Hilir. Kriteria data yang didapatkan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, secara mendalam, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa mahar dan Jujuran dalam masyarakat Banjar di kota Tembilahan Indragiri Hiliir berbeda, jumlah Jujuran dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kecantikan, dan pendidikan yang dimiliki oleh perempuan akan tetapi oleh kedua belah pihak. Dibalik itu terdapat makna filosofis yang terkandung di dalam Tradisi “Ma Antar Jujuran” yaitu tolongmenolong sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Kata Kunci: Mahar, Jujuran, Tradisi, Adat Banjar, Pernikahan