Posisi Duduk Tasyahhud pada Shalat Shubuh (Studi Komparatif Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal )
Main Author: | Dana Haris Jofta Siregar, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/31021/1/SKRIPSI%20GABUNG.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/31021/2/HASIL%20DAN%20PEMBAHASAN.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/31021/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Dana Haris Jofta Siregar (2020) : Posisi Duduk Tasyahhud pada Shalat Shubuh (Studi Komparatif Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal ) Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal tentang posisi duduk tasyahhud pada shalat shubuh, apakah dengan duduk iftirasy atau dengan duduk tawarruk. Mencermati kedua pendapat Imam di atas, penulis tertarik melakukan penelitian dengan rumusan masalah: bagaimana pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal tentang posisi duduk tasyahhud pada shalat shubuh serta bagaimana metode istinbathnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), sumber data terdiri sumber primer yaitu kitab kedua Imam Masail Imam Ahmad Riwayat Abdullah dan Al-Umm Imam Asy-Syafi’i. Data sekunder yang terdiri dari kitab-kitab fiqh serta bahan lain yang mendukung penelitian. Metode penulisan yaitu deskriptif, deduktif, induktif dan komparatif, Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum menurut Imam Asy-Syafi’i posisi duduk untuk shalat shubuh maupun shalat dua raka’at ataupun shalat yang didalamnya hanya terdapat satu tasyahhud maka posisi duduknya adalah dengan cara tawarruk. Pendapat Imam Asy-Syafi’i berdasarkan hadist dan mantuq. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hambal posisi duduk tasyahhud pada shalat shubuh adalah dengan cara iftirasy, berdasarkan dalil dari hadits-hadist nabi Shallahu ‘Alaihi Wasallam dan istinbath dengan cara mafhum. Analisis tinjauan fiqh muqaran lebih memilih pendapat Imam Asy-syafi’i tentang posisi duduk tasyahhud pada shalat shubuh. Yaitu beliau mengutarakan pendapat bahwa duduk yang disunnahkan adalah dengan cara tawarruk. Hal tersebut dikarenakan dalil yang dipakai merupakan dalil yang menunjukkan keadaan duduk terakhir. Sedangkan pendapat imam Ahmad yang memilih dengan cara iftirasy tidak diingkari karena menggunakan dalil yang sama namun menggunkan pemahaman yang berbeda.