Tradisi bainai bagi laki-laki dalam adat perkawinan menurut hukum Islam: studi kasus di Desa Tualang Timur Kec. Tualang Kabupaten Siak

Main Author: HANAFI, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/30832/1/SKRIPSI%20HANAFI%20WORD.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/30832/2/bab%20iv%20baru.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/30832/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Tradisi bainai bagi laki-laki dalam adat perkawinan menurut hukum Islam: studi kasus di Desa Tualang Timur Kec. Tualang Kabupaten Siak”. Penelitian dilatar belakangi karena adanya permasalahan yang terjadi terhadap proses pelaksanaan pernikahan, khususnya pasangan laki-laki dalam pelaksanaan pernikahan, yaitu Perilaku yang mereka lakukan ketika melaksanakan pernikahan terkhusunya kepada pengantin pria yang memakai inai pada saat acara pernikahan, penulis merasa dari perilaku mereka yang bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan kaidah-kaidah dalam Islam. Oleh sebab itu peneliti merasa perlu melakukan pengkajian lebih mendalam terhadap pemahaman masyarakat terhadap pemakaian inai pada laki-laki ketika di adakanya pernikahan yang berlokasi di Desa Tualang Timur Kec. Tualang Kabupaten Siak. serta pandangan hukum Islam terhadapnya. Dalam pengkajian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan metode analisis deskriptif, serta data yang dianalisa adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang dilakukan menggunakan metode observasi, wawancara dan studi pustaka. Setelah dilakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Tradisi bainai adalah kegiatan yang lakukan di masyarakat melayu desa Tualang Timur sebelum acara pernikahan. Pemakaian inai ini di peruntukan kepada calon pengantin pria dan pengantin wanita. Tradisi bainai sudah menjadi suatu tradisi yang sudah turun menurun di masyarakat melayu desa Tualang Timur. Sedangkan dilihat dari tinjauan hukum Islam terhadap tradisi baianai bagi laki-laki dalam adat perkawinan di Desa Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kata Kunci: Tradisi, Bainai, Hukum Islam