HUBUNGAN KEPALA DESA DENGAN BADAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI DESA PETAPAHAN KECAMATAN TAPUNG KABUPATEN KAMPAR

Main Author: NURNIA SYAFITRI, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/30509/1/bab%20iv.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/30509/2/gabungan%20kecuali%20bab%20v.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/30509/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK HUBUNGAN KEPALA DESA DENGAN BADAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI DESA PETAPAHAN KECAMATAN TAPUNG KABUPATEN KAMPAR Oleh : NURNIA SYAFITRI Skripsi ini berjudul : Hubungan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidak harmonisan antara Kepala Desa dan BPD dalam pembentukan peraturan desa sehingga aspirasi masyarakat yang sudah di tampung BPD tidak dapat di proses lebih lanjut karna perselisihan tersebut. Sehingga, rapat yang sudah dijadwalkan harus ditunda sampai kedua belah pihak sepakat. Penulis melakukan penelitian guna mengetahui bagaimana hubungan Kepala Desa dengan BPD dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar serta apa saja yang dihadapi Kepala Desa dengan BPD dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Jenis penelitian penulis yaitu deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder sebagai acuan pengambilan data. Adapun informan penelitian yakni terdiri dari perangkat desa, anggota BPD dan tokoh masyarakat. Selain itu penulis menggunakan alat ukur sebagai indikator yang diambil dari Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan berbagai sumber data dari penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Hubungan Kepala Desa dengan BPD dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sudah dikatakan sangat baik diihat dari Kepala Desa dan BPD sering berdiskusi saling bertukar pikiran serta pendapat dalam pembentukan peraturan desa namun peran BPD kurang berjalan dengan baik dikarnakan belum maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam menampung aspirasi masyarakat. Kata Kunci : Hubungan, Peraturan, Desa