TRADISI HORJA GODANG DALAM PROSESI WALIMATUL `URS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kecamatan Simangambat)

Main Author: Maksum NST, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/30366/1/BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/30366/2/TESIS%20MAKSUM%20NST.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/30366/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Maksum NST (2020) :TRADISI HORJA GODANG DALAM PROSESI WALIMATUL `URS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kecamatan Simangambat) Prosesi horja godang di Kecamatan Simangambat sangat diwajibkan bagi semua orang yang sudah melangsungkan pernikahan. Terutama keturunan raja semuanya wajib melaksanakan horja godang, dan untuk anak boru diwajibkan minimal satu orang. Kewajiban ini menjadi syarat untuk bisa melakukan walimah (pesta pernikahan). Maka orang yang tidak mau melaksanakan horja godang, tentu tidak akan bisa melaksanakan walimatul `urs. Bahkan kalau dia dari keturunan raja tidak mengadakan horja godang di hadapan masyarakat tidak akan dianggap lagi sebagai orang yang diperlukan. Rasulullah telah menganjurkan kepada orang yang melaksanakan pernikahan agar segera mengadakan walimah. Adapun horja godang adalah adat yang baru muncul sekitaran tujuh puluh tahun yang lalu. Adapun jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Agar mendapatkan data, informasi, dan fakta, Penulis langsung wawancara ke masyarakat kecamatan Simangambat. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa Horja godang bisa di lakukan karena adanya pernikahan. Pelaksanaannya dilakukan tiga hari dan tiga malam. Prosesinya diawali dengan martahi, kedua Panaek gondang, ketiga Mata Ni horja, keempat Membawa Pengantin ke Tapian Raya Bangunan, kelima naik natar, keenam Mangupa dan yang terakhir ajar poda. Peran horja godang dalam prosesi walimatul `urs di kecamatan Simangambat sangat penting. Pertama tradisi horja godang sebagai syarat untuk melaksanakan pesta pernikahan di kecamatan Simangambat. Kedua agar tamu undangan banyak yang hadir. Ketiga agar dalihan natolu wajib hadir, dengan hadirnya dalihan natolu maka walimah baru bisa dilaksanakan. Keempat agar banyak yang memanjatkan doa. Kelima berperan sebagai solusi terjalinnya pernikahan yang sakinah mawaddah dan warohmah, dalam artian perceraian tidak akan terjadi. Keenam agar dilakukan martahi ulutot dan martahi godang. Pelaksanaan prosesi horja godang dalam prosesi walimatul `urs hukumnya makruh dalam hukum Islam. Karena dalam prosesi horja godang terjadi pemborosan dalam acara naik natar, ikhthilat antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dalam acara mangupa. Dan horja godang juga mempunyai maslahat (manfaat) dalam acara martahi, ajar poda dan membawa pengantin ke tapian raya bangunan. Kata Kunci: Tradisi, Horja Godang, Walimatul `Urs