PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 DALAM MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA DI DESA GUNUNG BUNGSU KABUPATEN KAMPAR

Main Author: Resi Risanti, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/30178/1/GABUNGAN%20SKRIPSI%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/30178/2/BAB%20IV%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/30178/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Resi Risanti : Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia Di Desa Gunung Bungsu Kabupaten Kampar Prioritas penggunaan dana desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai desa, dalam pasal 5 ayat 1 Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan khususnya pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan sumber daya manusia. Dari latar belakang masalah tersebut, maka perumusan masalah dari penelitian ini adalah bagimana Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia Di Desa Gunung Bungsu Kabupaten Kampar dan apa kendala Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia Di Desa Gunung Bungsu Kabupaten Kampar Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian lapangan yang bertitik tolak dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari wawancara yaitu kepala desa Gunung Bungsu, ketua badan permusyawaratan desa, serta penyebaran angket kepada masyarakat. Sifat penelitian adalah deskriptif, lokasi penelitian ini berada di desa gunung bungsu kabupaten Kampar. Dari Penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia Di Desa Gunung Bungsu Kabupaten Kampar penggunaan dana desa tidak tepat sasaran dalam menanggulangi sumber daya manusia disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat daripada peruntukkan alokasi dana desa yang juga untuk mendanai peningkatan sumber daya manusia. Sedangkan kendala dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia Di Desa Gunung Bungsu Kabupaten Kampar adalah kurang terjalinnya komunikasi yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap alokasi dana desa, kurangya kerjasama pemerintah desa dengan lembaga-lembaga lain, lemahnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dimasyarakat, kurangnya paratisipasi masyarakat.