TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PULSA ELEKTRIK ANTARA DISTRIBUTOR DAN AGEN (Studi Kasus Di Tangs Ponsel Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar)
Main Author: | SARI RAMADANI, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/30052/1/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/30052/2/SKRIPSI_SARI_RAMADANI__%2811622204240%29%5B1%5D.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/30052/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Sari Ramadani: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pulsa Elektrik Antara Distributor Dan Agen (Studi Kasus Di Tangs Ponsel Desa Rimbo Panjang Kecamtan Tambang Kabupaten Kampar) Penelitian ini dilatar belakangi oleh praktik jual beli yang terjadi di Tangs Ponsel desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang berkaitan dengan jual beli pulsa elektrik antara distributor dan agen, pihak Tangs Ponsel sebagai distributor dan pihak pembeli sebagai agen. Jual beli pulsa elektrik antara distributor dan agen dilakukan dengan menggunakan sistem deposit. Deposit pulsa merupakan stok jumlah saldo yang dapat digunakan agen untuk melakukan pengisian pulsa kepada konsumen. Dalam praktik jual beli pulsa elektrik antara distributor dan agen terdapat tidak adanya kejelasan harga pulsa dari pihak distributor karena harga pulsa dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Dengan mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian sampel yang dijadikan responden dalam penelitian ini sebanyak 30 orang yang terdiri dari agen dan distributor dengan teknik purposive sampling. Sumber data yang digunakan penelitian ini yaitu sumber data primer yang terdapat pada penelitian ini berasal dari agen dan distributor dan sumber data sekunder yang berkaitan dengan penelitrian. Metode analisa yangdigunakan adalah metode analisa deskriptif yaitu setelah semua data terkumpul maka diklarifikasi dalam pemaparan dan penjelasan. Dalam praktik jual beli di Tangs Ponsel Praktik jual beli pulsa elektrik antara distributor dan agen di Tangs Ponsel dilakukan dengan menggunakan sistem deposit, jika ditinjau dari hukum Islam belum sesuai dengan syariat Islam. Karena belum terpenuhinya syarat dan rukun jual beli yaitu pada ijab dan qabul. Ulama fiqih sepakat bahwa urusan utama dalam jual beli adalah kerelaan, sedangkan yang terjadi dalam akad yang dilakukan oleh distributor dan agen mengandung unsur penipuan/gharar. Praktik yang dilakukan Praktik yang dilakukan Tangs Ponsel dan agen belum sesuai dengan syariat Islam dan jual beli tersebut menjadi rusak (fasid) atau batal.