ANALISIS PEMIKIRAN SATRIA EFFENDI M. ZEIN TENTANG HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA DITINJAU DARI MAQASHID SYARI’AH

Main Author: AHMAD ROZA’I AKBAR, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/29639/1/DISERTASI%20AHMAD%20ROZA%27I%20AKABAR%20OK.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/29639/2/15.BAB%20IV%20DISERTASI%20AHMAD%20ROZA%27I%20AKBAR.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/29639/
Daftar Isi:
  • Tulisan ini menganalisis pemikiran Satria Effendi M. Zein, dalam problematika hukum keluarga Islam di Indonesia yang berkaitan dengan analisis yurisprodensi dengan pendekatan Ushuliyah. Ada sepuluh Keputusan Pengadilan Agama dari berbagai tingkatannya di Indonesia, khusus-nya dalam ranah hukum keluarga Islam di Indonesia, yang telah dianalisis oleh Satria Effendi M. Zein. Dalam analisisnya, Satria, menggunakan pendekatan Muqoronah/Perbandingan Mazhab. Adakalanya ia mengungkap pendapat ahli fikih dari berbagai mazhab secara qauli, tetapi juga terkadang ia mengungkap pendapat mereka secara Manhaji. Terhadap kedua cara ini akhirnya beliau harus menunjuk-kan semacam preferensi atau tarjih, mana di antara pendapat para fukaha terdahulunya yang dapat diterima dan dijadikan sebagai pendapat yang terpilih. Namun, cara tarjih yang dilakukan oleh beliau mempunyai “kelebihan”, jika dibandingkan dengan cara tarjih yang biasa dipakai ahli fikih lainnya. Salah satu kriteria tarjih yang digunakan beliau adalah sejauh mana pendapat itu mengacu pada Maqasid alSyariah. Beliau menegaskan, bahwa apabila Hakim melihat adanya pendapat para Ulama’ atau Fuqaha’ yang bertentangan dengan kemaslahatan dan tujuan syariat, maka, Hakim boleh memilih pendapat yang lain, selama pendapat itu sejalan dengan tujuan syariat (Maqasyid al-Syari’ah ). Upaya membangun Fikih Lintas Mazhab, terlihat jelas dalam warna analisis Satria Effendi M. Zein, terhadap berbagai masalah hukum keluarga Islam di Indonesia. Oleh Karena itulah, dalam setiap analisanya, Beliau, tidak pernah meninggalkan perbandingan pendapat dikalangan Mazhab, dengan catatan, bahwa pendapat tersebut, sejalan dengan tujuan Syari’at, dan sejiwa dengan perkembangan zaman dan masa. Dalam menganalisis kasus-kasus seperti tersebut, Beliau, terlebih dahulu mencari dan menyajikan dalil nas yang ada, baik Al-Qur’an maupun hadis, kemudian membandingkan pendapat-pendapat ulama yang ada yang dikutip dari berbagai sumber, setelah itu ia melakukan qiyas dan menguji Maslahat serta Maqasyid al- Syari’ah yang ada dalam masalah itu, barulah kemudian ia menyimpulkannya. Di sinilah letak kedalaman dan kontribusi pemikiran Satria Effendi M. Zein, mengenai hukum Islam dan hukum keluarga Islam di Indonesia.