PERANAN BADAN PENASEHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MELAYANI PERKARA RUJUK DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PEKANBARU

Main Author: Sintia Juli Pratiwi, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/29579/1/GABUNGAN%20SKRIPSI%20KECUALI%20BAB%20V.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/29579/2/BAB%20V%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/29579/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Nama : Sintia Juli Pratiwi Nim : 11642202474 Judul : Peranan Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Melayani Perkara Rujuk di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan adanya pengajuan dari pihak suami atau istri yang ingin melakukan rujuk di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, karena terjadi perselisihan diantara pasangan. Ketika pertengkaran terjadi menyebabkan jatuhnya talak satu dan dua yang diucapkan oleh pihak suami dan mereka tidak mampu menyelesaikannya. Maka peran Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan adalah berupaya memberikan bimbingan, penasehatan dan konseling agar permasalahan mereka tidak terjadi lagi. Berdasarkan tujuan penelitian ini adalah bagaimana Peran Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Dalam Melayani Rujuk di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Lokasi penelitian ini adalah di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Informan dalam penelitian ini satu orang dari pihak Kementerian Agama, satu orang dari pihak BP4 dan tiga pasangan rujuk. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian tentang Peranan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Dalam Melayani Rujuk di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dilihat dari 3 indikator adalah Bimbingan dengan memberikan penerangan dan memediasi pasangan yang memiliki masalah dalam rumah tangga mereka, Penasehatan dengan memberikan pemahaman tentang agama, undang-undang perkawinan dan hukum munakahat untuk menjaga keutuhan rumah tangga, Konseling memberikan arahan dan solusi kepada pasangan yang rujuk dengan perubahan sikap yang positif dan program untuk masa yang akan datang. Kata Kunci: Peran BP4, Rujuk, Kementerian Agama Pekanbaru