PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM PERKARA NOMOR: 50/G/2009/PHI.BDG

Main Author: MUSRIFAH,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/2946/1/2013_2013287IH.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/2946/
Daftar Isi:
  • Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh pengusaha maupun oleh pekerja akan tetapi dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku, dan pihak yang mengalami pemutusan hubungan kerja dapat menerima atau menolak pemutusan hubungan kerja tersebut, mengenai penolakan tersebutlah yang menjadi permasalahan dalam perkara No. 50/G/2009/PHI.BDG, pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh PT. Guna Senaputra Sejahtera sebagai tergugat terhadap Anwar Sanusi, Kosasih, Andrie Karuniana, dan Jaja Sudrajat sebagai penggugat. Pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh tergugat didasarkan pada alasan bahwa penggugat sudah tidak produktif, sedangkan dalam peraturan perundang-undangan alasan tidak produktif tersebut tidak diatur secara jelas. Berdasarkan hal itu maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu: 1). Bagaimana proses pembuktian yang dilakukan dalam perkara No. 50/G/2009/PHI.BDG? 2). Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam perkara No. 50/G/2009/PHI.BDG? Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan bahan pustaka. Adapun sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder yang dapat dibedakan menjadi, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pembuktian dilakukan setelah proses jawab menjawab antara pihak yang bersengketa selesai dilakukan, baru dilaksanakan pemeriksaan pembuktian sesuai dengan alat bukti yang diajukan oleh para pihak, dalam perkara ini para pihak yang bersengketa mengajukan alat bukti berupa alat bukti tertulis dan saksi. Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini didasarkan pada Akta Persetujuan Bersama yang sudah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial, yang mana akta tersebut menurut pertimbangan hakim merupakan bukti yang sempurna dan mempunyai kiat eksekusi sesuai dengan ketentuan Passal 7 No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bukan pada alasan tidak produktif yang didalilkan oleh penggugat.