ANALISIS RESTITUSI ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANGKINANG

Main Author: RIO PUTRA RIANSYAH, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/29377/1/GABUNGAN%20KECUALI%20BAB%20III.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/29377/2/BAB%20III.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/29377/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK ANALISIS RESTITUSI ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANGKINANG Oleh: RIO PUTRA RIANSYAH NIM. 01776100980 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu beban pajak yang harus dipenuhi atau dibayarkan oleh Wajib Pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang mengalami pertambahan nilai. Kewajiban Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah melaporkan usaha, memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang perpajakan memberikan hak dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu hak tersebut adalah hak untuk melakukan kompensasi atau restitusi. Restitusi dapat diajukan terhadap semua jenis pajak. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diartikan sebagai pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena jumlah pajak masukan melebihi jumlah pajak keluaran. Penilitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang dan tujuan dari penilitan ini adalah untuk mengetahui bagaimana alur atau proses penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kata kunci: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Restitusi Pajak