PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PENGGUNA JASA KARTU PRABAYARPADA PT XL AXIATA Tbk PEKANBARU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Author: | OZI NOFANDI, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/2937/1/2013_2013216IH.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/2937/ |
Daftar Isi:
- Dalam pemakaian jasa telekomunikasi jika terjadi kerugian terhadap konsumen, konsumen berhak mendapatkan penggantirugian dari pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun konsumen sulit mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha dikala mengalami kerugian yang dialami konsumen pengguna jasa kartu prabayar yang disediakan oleh PT XL Axiata Tbk Pekanbaru. Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut, yaitu: Apa saja hak dan kewajiban pengguna jasa kartu Prabayar XL di Pekanbaru? Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen bagi pengguna jasa kartu Prabayar XL di Pekanbaru?Apa saja faktor penghambat perlindungan konsumen bagi pengguna jasa kartu Prabayar XL di Pekanbaru? Adapun lokasi tempat penelitain ini adalah Perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi PT XL Axiata Tbk Pekanbaru. Penelitian ini adalah penelitian sosiologis, populasinya adalah konsumen pengguna jasa kartu Prabayar XL, mempertimbangkan banyaknya konsumen XL yaitu 11.830 konsumen maka sampel dalam penelitian ini diambil 0,25% yaitu menjadi 30 orang, dengan menggunakan metode purposive sampling. Sumber data dalam penelitian ini yaitu, data primer, data sekunder.Alat pengumpul data observasi, wawancara, angket, dan kajian pustaka.Analisis yang dilakukan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu, konsumen mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, hak sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, terutama hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi dari pelaku usaha jika konsumen mengalami kerugian.Penyelenggara telekomunikasi memberikan sarana dan perlindungan konsumen seperti pemberian kompesasi dan ganti rugi sebagai upaya perlindungan konsumen kepada konsumen yang terbukti dirugikan, pelaku usaha juga mempunyai hak untuk membuktikan kerugian yang dialami konsumen, dan pelaku usaha menyelenggarakan layanan Customer Service, Info Customer, Web XL, E-mail, dan melalui sarana Facebook dan Twitternamun layanan tersebut tidak menjamin memberikan ganti rugi. dan yang menjadi penghambat perlindungan konsumen adalah, kurang jelas informasi mengenai layanan konsumen, layanan yang diberikan kurang efektif untuk upaya pelaksanaan perlindungan konsumen walau disediakan sarana dan fasilitas, konsumen sulit menghubungi layanan Info Customer XL. Sehingga konsumen kesulitan untuk melakukan ganti rugi kepada pelaku usaha dan konsumen harus lebih peka terhadap apa-apa saja yang menjadi haknya.