PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB OLEH PELAKU USAHA TERHADAP JUAL BELI ONLINE SHOPEE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Author: | ZAKARUDDIN, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/29354/1/BAB%20IV%20HASIL%20DAN%20PEMBAHASAN.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/29354/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/29354/ |
Daftar Isi:
- Adapun penulis skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya pencantuman klausula eksonerasi yang dilakukan pelaku usaha terhadap jual beli online shopee. Shopee merupakan salah satu situs online classified terbesar diindonesia, banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan adanya situs tersebut. Namun, selain keuntungan tidak sedikit konsumen dirugikan. Dimana konsumen yang membeli produk di shopee yang tidak sesuai deskripsi barang tidak bisa mengembalikan barang untuk mendapatkan ganti rugi atas barang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha melanggar ketetapan pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertindak dengan adanya klausula eksonerasi (pengalihan tanggung jawab). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengalihan tanggung jawab oleh pelaku usaha terhadap jual beli online shopee berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan mengetahui bentuk perlindungan hukum berkaitan dengan pengalihan tanggung jawab oleh pelaku usaha terhadap jual beli online shopee berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini adalah peneltian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Tehnik analisis data yg dilakukan adalah dengan penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa Salah satu platform jual beli online yang dimanfaatkan pelaku usaha dalam memasarkan produknya adalah Shopee. Bentuk pengalihan tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha pada kegiatan jual beli online di platform Shopee yakni pelaku usaha mengirimkan produk yang tidak sesuai dengan produk yang dideskripsikan atau produk cacat tersembunyi. Selain itu, pelaku usaha juga mencantumkan klausula eksonerasi yang dilarang dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dan untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha, Undang-undang Perlindungan Konsumen melindungi konsumen dalam dua bentuk yakni secara preventif dan secara represif. Kata Kunci : Pengalihan Tanggung Jawab, Jual Beli Online