PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM LEGALISASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN KLAUSULA BAKU OLEH NOTARIS DI PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL PEKANBARU

Main Author: DENI EKA PUTRA,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/2914/1/2013_2013126IH.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/2914/
Daftar Isi:
  • Jika kita cermati lebih dalam perjanjian yang digunakan dalam praktek perbankan biasanya menggunakan perjanjian baku. Perjanjian baku telah dipersiapkan oleh salah satu pihak, biasanya pihak bank yang mempunyai posisi menentukan isi perjanjian yang merupakan perjanjian baku sedangkan nasabah tidak ikut serta menentukan isi perjanjian sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dan berdampak kerugian terhadap nasabah. Pasal 18 nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur pembatasan-pembatasan terhadap klausula-klausula baku yang digunakan dalam perjanjian baku. Penerapan / pelaksanaan perjanjian baku kredit pada PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Apakah klausul- klasul yang dicantumkan dalam perjanjian baku di PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Pekanbaru bertentangan dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 ? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah dalam perjanjian baku yang dilegalisasi oleh notaris di PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Pekanbaru? (3) Bagaimanakah tanggung jawab notaris dalam legalisasi perjanjian kredit dengan klausul baku di PT. Bank Tabungan Pensiunan Tabungan Nasional Pekanbaru? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneltian sosiologis, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data skunder. Berdasarkan hasil penelitian, beberapa persyaratan yang tertulis di dalam perjanjian kredit bank sebenarya bertentangan dengan pasal 18 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tetapi dalam prakteknya pertentangan tersebut diselesaikan dengan cara memberi hak negoisasi kepada nasabah, terkait dengan masalah bunga dan biaya lainya, sehingga kontradiksi itu tidak begitu nampak lagi. Perlindungan hukum bagi nasabah dapat diindikasikan dari diterimanya ketentuan pasal 18 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai salah satu filter / rambu-rambu di dalam penyusunan isi perjanjian. Negoisasi untuk merubah bunga pinjaman dimungkinkan. Dalam pembuatan perjanjian baku dalam ini tidak ada kaitannya dengan peranan notaris, Akan tetapi notaris bertanggung jawab terhadap identitas para pihak, membacakan, menjelaskan maksud dari isi perjanjian kredit pada para pihak, penandatanganan, dan menjamin kepastian tanggal.