PENERAPAN SANKSI TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TIDAK PATUH DALAM MEMBAYAR PAJAK RESTORAN DI BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU

Main Author: Ayu Wandira, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/28480/1/GABUNGAN%20SKRIPSI%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/28480/2/BAB%20III.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/28480/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK PENERAPAN SANKSI TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TIDAK PATUH DALAM MEMBAYAR PAJAK RESTORAN DI BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU Oleh : AYU WANDIRA Penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru yang berlangsung sejak bulan Maret sampai dengan Juni 2020. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Sanksi Terhadap Wajib Pajak yang Tidak Patuh Dalam Membayar Pajak Restoran di Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, kendala atau hambatan dalam menerapkan sanksi, dan upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru untuk menertibkan wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak restoran. Untuk mendapatkan data dan informasi maka penulis melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data primer, penulis peroleh dari pegawai kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, sedangkan data sekundernya penulis peroleh dari perpustakaan dengan cara mencari buku referensi yang berhubungan dengan Penerapan sanksi terhadap wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak restoran. Penerapan sanksi terhadap wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak restoran sudah berjalan baik sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 129 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran. Terhadap wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak restoran dapat dikenai sanksi administrasi (berupa denda, surat teguran, penempelan stiker dan spanduk, penyegelan tempat usaha, pencabutan izin usaha) dan sanksi pidana. Kata kunci : Sanksi, Tidak patuh, Pajak Restoran.