Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Kepemilikan Multi Faedah (KMF) Pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pekanbaru

Main Author: CINDI WULANDARI, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/28104/1/BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/28104/2/CINDI%20WULANDARI.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/28104/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Cindi Wulandari, (2020): Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Kepemilikan Multi Faedah (KMF) Pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pekanbaru KMF suatu cara dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, bahkan menjadi salah satu kebutuhan yang bisa dicukupi dalam manusia. PT. Bank BRI Syariah Indonesia merupakan salah satu bank yang mempunyai produk kepemilikan kredit dengan menggunakan prinsip syariah. dimana dalam menyalurkan KMFnya PT. Bank BRI Syariah ini menggunakan prinsip Murabahah. Dengan adanya KMF masyarakat terlebih lagi karyawan institusi yang bekerjasama lebih mudah dalam membeli kebutuhan konsumtif secara angsuran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan KMF BRI Syariah yang dilakukan oleh Bank BRI Syariah Indonesia dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pembiayaan disetujui pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pekanbaru. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank BRI Syariah Indonesia Kantor Cabang Pekanbaru. Pada penelitian ini memiliki populasi yang berjumlah 54 orang staff karyawan pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pekanbaru maka diambil sebanyak 2 orang yang berhubungan langsung dengan permasalahan, yang terdiri dari, karyawan Account Officer. Analisis data dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dan sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder dan metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa di PT. Bank BRI Syariah Indonesia Kantor Cabang Pekanbaru menerapkan akad murabahah pada produk pembiayaan KMF, implementasi akad murabahah pada BRIsyariah tersebut lebih jelas dan mudah, margin dan keuntungan bank juga tidak diambil terlalu besar, marginnya cenderung lebih murah dan kompetitif dibandingkan bank syariah lainnya. Dan dengan adanya EMBP (Employee Benefit Product) yang berarti seorang karyawan instansi yang bekerjasama dengan bank, dan dengan mudah mengajukan pembiayaan KMF tersebut. Sedangkan faktor yang mempengaruhi pembiayaan KMF ini adalah dengan kelengkapan persyaratan yang diminta oleh pihak bank dan menunjukan data bersih dimana pihak bank akan menganalisis prinsip tersebut pada calon nasabah untuk mengetahui layak atau tidaknya mendapatkan fasilitas pembiayaan. Kata Kunci : Implementsi, Murabahah, Pembiayaan KMF, BRI Syariah