TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP SISTEM JUAL BELI GETAH KARET DI DESA KABUN KECAMATAN KABUN KABUPATEN ROKAN HULU

Main Author: PATMA HARTATI, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/28062/1/BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/28062/2/PATMA%20HARTATI.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/28062/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Jual beli getah karet yang berlangsung di Desa Kabun Kecamatan Kabuntelah di praktikkan menurut kebiasaan yang sudah berlaku sejak lama di tengah masyarakat. Penimbangan getah karet dilakukan satuminggu sekali atau sesuai ketentuan kedua belah pihak. Jual beli getah karet berlangsung ditengah masyarakat dibebani oleh potongan wajib. Selain itu, timbangan yang digunakan juga keakuratannya masih diragukan, hitungan berat di bawah 1 kg dibulatkan dan dianggap tidak ada serta menjadi milik pembeli (toke), hal ini sudah menjadi kebiasaan turun temurun hingga saat ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem, jual beli getah karet yang terjadi di Desa Kabun Kecamatan Kabun dan bagaimana pandangan Fiqh Muamalah tentang potongan timbangan yang dilakukan dalam jual beli getah karet. Ada pun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jual beli getah karet yang mengandung unsure potongan dan untuk mengatahui pandangan Fiqih Muamalah dengan adanya praktik tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), data primer dikumpulkan melalui observasi, interview dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan melalui sistemazing, editing, dan coding. Analisa dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa praktik jual beli getah karet yang terjadi di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, sudah menjadi tradisi beberapa pembeli melakukan jual beli dengan cara penerapan potongan dalam timbangan. Pihak melakukan hal tersebut melihat dari kondisi getah karet, untuk keadaan normal potongan yang diterapkan 10% sampai 20% dan bisa lebih dari itu, bahkan untuk getah karet dalam keadaan kering yang kadar airnya sudah habis juga dibebani potongan dengan alasan untuk meminimalisir kerugian dan juga potongan yang dilakukan tersebut bersistem berantai dari tingkat bos atas hingga toke (pembeli) kelas bawah. Dalam jual beli dengan sistem demikian tentu pihak yang paling bawah atau petani yang menanggung karugian dan ketidak adilan karena harus menanggung beban potongan yang besar.Jual beli dengan sistem potongan wajib tersebut tidaklah diperbolehkan menurut fiqih Muamalah.