ANALISIS PERAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN OBJEK WISATA PANTAI GANDORIAH DAN PULAU ANGSO DUO DI KOTA PARIAMAN
Daftar Isi:
- Pemerintah Kota Pariaman berupaya mengembangkan objek wisata untuk mewujudkan visi dan misi Kota Pariaman menjadi kota wisata dan ekonomi kreatif berbasis lingkungan, budaya, dan agama , khususnya objek wisata pantai gandoriah dan pulau angso duo . Oleh sebab itu, pemerintah Kota Pariaman berperan dalam mengembangkan objek wisata pantai gandoriah dan pulau angso duo meliputi dua aspek: aspek kebijakan pembangunan objek wisata dan aspek kebijakan atau regulasi objek wisata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisa peran pemerintah dalam pengembangan objek wisata pantai gandoriah dan pulau angso duo yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pariaman . Konsep teori yang digunakan adalah teori manajemen yang terdiri dari perencanaan pengorganisasian , pelaksanaan, dan pengawasan serta menggunakan teori kebijakan pengembangan pariwisata . Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pengkajian data secara deskriptif. Dalam pengumpulan data peneli ti menggunakan teknik wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan dengan menggunakan Snowball Sampling. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan bahwa peran pemerintah dalam pengembangan objek wisata pantai gandoriah dan pulau angso duo meliput i dua aspek yaitu: aspek kebijakan pembangunan objek wisata dan aspek kebijakan atau regulasi objek wisata yang dilakukan oleh pemerintah dinilai masih belum optimal. Pembangunan yang dilakukan tidak sepenuhya di kelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata . Seperti di Pantai Gandoriah keterlibatan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Pariaman seperti: D inas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perkerjaan Umum. Dan Pembangunan pulau Angso duo dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pariaman. dan kebijakan atau regulasi tentang Rencana Induk Pengambangan Pariwisata Daerah Kota Pariaman belum ada dan baru disusun pada tahun 2016 ini untuk dijadikan peraturan daerah atau regulasi. Kata Kunci :Peran Pemerintah, Kebijakan, Pembangunan, Regulasi