TINJAUAN YURIDIS JABATAN LEGAL OFFICER (BAGIAN HUKUM) DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA SECARA PERDATA PADA PERSEROAN TERBATAS
Main Author: | Rini Sukma Dewi, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/27905/1/GABUNG%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/27905/2/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/27905/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Latar belakang permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan yuridis jabatan legal officer dan pertanggung jawaban secara perdata pada Perseroan Terbatas, dan apa akibat hukum dari perjanjian yang dibuat oleh legal afficer atas nama perusahaan. Pada tulisan ini penulis mengkaji masalah pertanggungjawaban legal officer secara perdata pada suatu perusahaan. Seorang legal officer yang membuat kontrak atau perjanjian dengan pihak lain, ternyata dalam kontrak tersebut ada hal-hal yang merugikan pihak lain tersebut dan perusahaan yang bersangkutan digugat secara perdata, maka perlu dilihat pertanggungjawaban secara perdata seorang legal officer yang telah membuat perjanjian dengan pihak lain tersebut, apakah beban tanggung jawab harus dipikul secara pribadi atau dipikul oleh perusahaan selaku lembaga tempat ia bekerja. Tinjauan yuridis jabatan legal officer dan pertanggung jawaban secara perdata pada Perseroan Terbatas, bahwa kebijakan atau perbuatan yang dilakukan oleh legal officer baik secara internal maupun eksternal atas nama perusahaan, maka secara hukum perdata perbuatan yang dilakukan oleh legal officer tersebut merupakan tanggung jawab perseroan, karena yang dilakukan oleh legal officer tersebut diketahui oleh pihak perusahaan, yakni diketahui oleh direksi dan dewan komisaris. Akibat hukum dari perjanjian yang dibuat oleh legal afficer atas nama perusahaan, adalah mengikat perusahaan karena kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh legal officer tersebut disetujui oleh pihak perusahaan, yakni direksi dan dewan komisaris, kecuali perjanjian tersebut dibuat atas nama pribadi legal officer tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, maka akibat hukumnya tidak ada pada perusahaan tetapi ada pada legal officer yang bersangkutan, tetapi apabila atas nama perusahaan maka akibat hukumnya tetap ada pada perusahaan.