Pelayanan Pembuatan Katp-El Di Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil Kecamatan Tampan Ditinjau Dari Fiqh Siyasah

Main Author: Desra Mardia, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/27894/1/bab%20iv.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27894/2/gabungan%20kecuali%20bab%20iv.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27894/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Desra Mardia (2020) :Pelayanan Pembuatan Katp-El Di Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil Kecamatan Tampan Ditinjau Dari Fiqh Siyasah. Pelayanan publik merupakan pelayanan yang menjadi tanggungjawab pemerintah kepada warganya. Salah satu jenis pelayanan publik yang merupakan kewajiban pemerintah dan memiliki peran strategis adalah pelayan publik dibidang kependudukan dan pencatatan sipil. Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat beberapa pokok permasalahan yakni terdapat persoalan adanya keluhan masyarakat dalam berurusan dengan pihak aparat, bahwa membuat KTP-el terkesan sulit, persyaratan yang diperlukan banyak, proses penyelesaian tidak tepat waktu, prosedur yang berbelit, biaya administrasi yang tidak menentu dan lain sebagainya. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui kualitas pelayanan KTP-el. Kedua, Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan KTP-el. Untuk merealisasikan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Kantor Unit Pelaksanan Teknis Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (UPTDISDUKCAPIL) Kecamatan Tampan, dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap para informan yang menjadi pemberi pelayanan KTP-el dan penerima pelayanan KTP-el, meneliti dokumen peraturan, kebijakan, serta media lainnya yang berhubungan dengan pelayan publik. Temuan dari peneliti ini menunjukan bahwa secara umum kualitas pelayanan KTP-el di Unit Pelaksanan Tekni Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kecamatan Tampan sudah baik, walaupun masih ada beberapa indicator yang belum maksimal dalam pelaksanaan administrasinya seperti kualitas pelayayan, ketepatan waktu pelayanan dan kemudahan dalam pengurusan, maka penulis memperoleh jawaban bahwasannya terkait pelayanan pembuatan KTP-el di UPTD Kecamatan Tampan adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan tinjauan Fiqh Siyasah dikarenakan pemerintah adalah orang yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kesejahteraan masyarakatnya, terutama dalam pelayanan publik