PERANAN KEPALA DESA DALAM PEMBANGUNAN DI DESA UKUI DUA KECAMATAN UKUI KABUPATEN PELALAWAN (Dalam Perspektif Undang-undang No 6 Tahun 2014)
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilaksanakan di Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, pada Desember 2015 hingga Januari 2016. Adapun ketertarikan penulis dalam melakukan penelitian terhadap masalah ini adalah untuk mengetahui Peranan Kepala Desa dalam Pembangunan di Desa Ukui Dua. Dalam penelitian ini, penulis memerlukan data primer berupa wawancara dan observasi langsung dilapangan kemudian data skunder berupa kuisioner yaitu menyebarkan pertanyaan kepada responden yang sudah ditentukan yang berhubungan dengan peranan kepala desa dalam pembangunan di Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan . Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, Sekdes, Kepala urusan, BPD, Kepala dusun, LKMD dan aparatur lainnya. Berdasarkan hasil penelitian ini Peranan Kepala Desa Dalam Pembangunan di Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dapat disimpulkan “kurang baik”, dengan persentase 75%, berdasarkan ukuran yang diberikan oleh Suharsimi Arikunto Peranan Kepala Desa Dalam Pembangunan di Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Tahun 2014 berada pada kategori “kurang baik” dan berada pada persentase 56-75%. Secara menyeluruh peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa Kepala Desa “Kurang Baik” melaksanakan peranannya dalam pembangunan di Desa Ukui Dua yaitu peranannya sebagai stabilisator, inovator, pelopor dan modernisa tor. Kata Kunci : Otonomi Desa, Peranan Kepala Desa, Stabilisator, Inovator, Pelopor, Modernisator dan Pembangunan.