PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI DESA PEMBATANG KECAMATAN PANGEAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Main Author: | Yesi Gustina, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/27882/1/GABUNGAN%20SKRIPSI%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/27882/2/BAB%20IV%20PEMBAHASAN.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/27882/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Yesi Gustina, (2020): ”Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan di Desa Pembatang Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi”. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam basis data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh pusat data dan informasi kesejahteraan sosial dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat PKH. Permasalahan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) mengenai kevalidan data kelayakan peserta penerima PKH. Banyak masyarakat yang mempersoalkan peserta yang dinilai masuk dalam kriteria penerima bantuan PKH namun tidak terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Perumusan masalah dalam penelitian ini ialah Pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Desa Pembatang Kecamatan Pangean berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Keluarga Harapan serta faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Program Keluarga Harapan berdasarkan Permensos No 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan di Desa Pembatang Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Jenis peneltian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris dan teknik pengumpulan data dengan observasi, dokumentasi, wawancara serta angket. Dengan maksut tujuan untuk menemukan fakta, kemudian dilanjutkan dengan menemukan masalah, kemudian identifikasi masalah, dan menuju kepada penyelesaian masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Desa Pembatang berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan belum terlaksana secara maksimal karena masih ada masyarakat miskin serta mempunyai komponen tidak terdaftar sebagai peserta penerima manfaat PKH bahkan tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), dan juga ditemukan peserta yang menerima bantuan PKH dinilai dari keluarga mampu. Sehingga terjadi kecembuaruan sosial di masyarakat. Dengan demikian pelaksanaan PKH di desa Pembatang dinilai belum sesuai dengan maksut dan tujuan program serta sasaran bantuan berdasarkan Permensos nomor 1 tahun 2018 tentang program keluarga harapan. Sedangkan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program keluarga harapan yaitu belum terdapat koordinasi yang baik mengenai pengelolaan data sasaran program keluarga harapan, kurangnya jumlah sumber daya manusia untuk pendamping program keluarga harapan dan kurangnya fasilitas sebagai penunjang kinerja tim pelaksana program keluarga harapan di desa Pembatang.