HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT MAL BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA, STUDI KOMPARATIF ANTARA AL-SARKHASI DAN IBNU HAZM

Main Author: Amatullah Shofiyah Binti Mohd Radzi, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/27571/1/GABUNG%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27571/2/BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27571/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Amatullah Shofiyah Binti Mohd Radzi (2020): Hukum Mengeluarkan Zakat Mal Bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Studi Komparatif antara Al-Sarkhasi dan Ibnu Hazm Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Al-Sarkhasi dan Ibnu Hazm tentang mengeluarkan zakat mal bagi orang yang meninggal dunia. Dalam penulisan skripsi ini penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah pendapat Al-Sarkhasi dan Ibnu Hazm tentang mengeluarkan zakat mal bagi orang yang sudah meninggal dunia. Kedua, bagaimanakah metode yang digunakan oleh Al-Sarkhasi dan Ibnu Hazm dalam mengistinbatkan hukum mengenai mengeluarkan zakat mal orang yang sudah meninggal dunia serta dalilnya. Dan yang ketiga, bagaimanakah studi komparatif terhadap pendapat Al-Sarkhasi dan Ibnu Hazm mengenai hukum mengeluarkan zakat mal orang yang sudah meninggal dunia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normative hukum Islam dengan menggunakan metode library research yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Seluruh buku, kamus bahasa Arab dan Al-Quran yang berkaitan dengan sumber hukum tersebut, penulis telaah baik dari Al-Sarkhasi dan dari Ibnu Hazm untuk menyelesaikan persoalan ini. Penulis berusaha memaparkan perbandingan dua pendapat yang berpengaruh yaitu Al-Sarkhasi dan Ibnu Hazm yang mempunyai pendapat yang berbeda tentang mengeluarkan zakat mal bagi orang yang sudah meninggal dunia. Menurut Al-Sarkhasi, zakat mal gugur apabila mati yang berwajib membayarnya kecuali apabila dia berwasiat dengan berdalil karena zakat itu salah satu ibadah yang memerlukan kepada niat. Manakala, menurut Ibnu Hazm, beliau berpendapat bahwa zakat mal tersebut tidak gugur malah dikira sebagai hutang kepada Allah yang tetap wajib dibayarkan sebelum pembagian harta waris. Ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Nisa’ ayat 11 dimana Allah mengatakan bahwa semua pembagian harta waris baru dapat dibagikan sesudah dibayar hutangnya secara umum. Kata Kunci: Al-Sarkhasi, Ibnu Hazm, Mengeluarkan Zakat Mal Orang yang Sudah Meninggal